TNC NEWS

Tapera Potong 3% untuk Swasta, Fritz Alor Boy Sebut Presiden Jokowi Gagal Total Sejahterakan Rakyat

 

TRANSFORMASINUSA NEWS | Jakarta , Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2024. PP itu menjelaskan bahwa seluruh pekerja dan pekerja mandiri termasuk didalamnya pekerja BUMN, PNS, TNI/POLRI bahkan Swasta wajib memotong gajinya sebanyak 3% untuk Tapera.

Merespon hal tersebut, Pegiat media sosial Fritz Alor Boy menilai, apa yang dilakukan oleh pemerintah tidak tetap sasaran. Sebab, sambungnya, kebanyakan rakyat sedang membayar BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

Jadi, menurut dia, potongan 3% dapat memberatkan pekerja swasta dan membebani para PNS, TNI/Polri yang anaknya banyak.

"Potong 3% itu tidak tepat sasaran.  Sebab, saat ini ada banyak pekerja yang sedang bayar BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, mungkin sedang lunasi utang dari tempat lain juga," ujar Fritz (4/6/2024).

"Jadi, ini dapat memberatkan dan membebani para pekerja swasta maupun pihak PNS, TNI/Polri yang memiliki anak lebih dari dua, yang anaknya sedang kuliah dan lainnya," sebutnya.

Ia menilai, sebaiknya Presiden memikirkan bagaimana cara menyelesaikan utang Negara yang sudah tembus 8000 Triliun dan jumlah pengangguran yang sudah tembus 7 jutaan orang.

"Utang negara sudah tembus 8000 T dan pengangguran mencapai 7 jutaan orang, karena sebaiknya Presiden Jokowi fokus selesaikan dulu," katanya.

Tak sejahterakan rakyat, katanya, Presiden Jokowi gagal total mensejahterakan rakyatnya yang sedang menjerit dan menangis.

"Rakyat lagi susah, dibuat susah lagi. Ini bukti bahwa Presiden Jokowi gagal total sejahterakan rakyatnya," ucap aktivis kemanusiaan itu.




RED ] 

0 Komentar

Advertisement
Advertisement
Advertisement
© Copyright 2022 - TNC NEWS